Baca Juga : Kejari OKU Jalin MoU Dengan PT. Semen Baturaja Soal Perdata-Tata Usaha Negara
Sementara, Choirun Parapat, S.H , M.H. Kajari Ogan Komering Ulu dalam kata sambutannya menyambut baik dengan adanyanya Mou antara BNI dengan Kejaksaan ini.
“Maka sudah ada legitimasi/payung hukum dalam memberikan pendapat hukum, melakukan pendampingan, dan atas permintaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum. tentu kami berharap Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat, dan berkolaborasi aktif terkait permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” papar Kajari.
Selain itu dikatakannya, dengan MoU ini Kejaksaan dapat mewakili dalam gugatan Perdata maupun TUN, termasuk bila ada pegawai bermasalah yang dilakukan surat peringatan mungkin tidak terima dan melakukan gugatan ke Pengadilan.
“Semoga langkah awal ini dapat meningkatkan kualitas dan optimalisasi kinerja dalam sinergi kedua belah pihak,” pungkas Kajari. (*)