Baca Juga : Berikan Pendampingan Hukum Kepada Camat, Pemkab dan Kejari OKUT Teken MoU
Kegiatan tersebut mencakup topik subjek hukum tindak pidana Pemilu, bentuk pelanggaran Pemilu, kejahatan tindak pidana Pemilu, serta pasal yang relevan dengan pelanggaran Pemilu dan preskripsi kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKU juga menyampaikan Kejaksaan berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024 secara profesional, objektif, netral dan terpercaya.
Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kejari OKU selama ini sudah berkoordinasi dengan semua Stakeholder yang ada, baik KPU, Bawaslu dan pemerintah Daerah, TNI/POLRI demi terlaksananya pemilu yang berjalan dengan lancar, tertib dan aman di wilayah hukumnya.