Dikatakan Kajari, dengan terjalinnya kerja sama sinergitas antara PT. Semen Baturaja dengan Kejari OKU ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, namun sebagai payung hukum.
“Yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik secara legal, formal dan materil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setelah MoU ini menjadi mitra dalam memberi bantuan pertimbangan hukum,” tutup Kajari.
Sementara, Rahmat Hidayat selaku Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT. Seman Baturaja dalam mengungkapkan rasa terimakasihnya juga atas terjalinnya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kerjasama BUMN PT. Semen Baturaja dan Kejaksaan Negeri OKU telah terlaksana, PT. Semen Baturja dibawah PT. Semen Indonesia Group Persero tbk dan sudah memasuki 50 tahun. Kami ucapkan rasa terimakasih yang sebesarnya untuk Kajari dan tim,” ungkapnya.