“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata, namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan,” ujar Kajari.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu, Pil Extacy dan Ganja.
Lalu 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari Handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari Handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi. (*)