Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Dalam Rangka Hari Bhakti Adyaksa Ke-63

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH Bersama Unsur Forkopimda Saat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan dalam rangka memperingati hari Adyaksa yang ke-63. Kamis, (20/7/2023) dihalaman belakang Kantor Kejari OKUT.

Terlihat, Pemusnahan barang bukti juga ikut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor, dan Kepala Satuan Narkoba kepolisian OKU Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ill serta Rupbasan Klas II B Baturaja.

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, dan para Kasi dan Kasubag, para Jaksa serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur mengatakan, acara ini merupakan acara Pemusnahan Kedua yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.

Pemusnahan barang bukti ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht).