Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Dalam Rangka Hari Bhakti Adyaksa Ke-63

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH Bersama Unsur Forkopimda Saat Musnahkan Sejumlah Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Selain itu, perkara keamanan dan ketertiban sebanyak delapan perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 18 Perkara, dengan barang bukti.

“Barang bukti tersebut berupa, Jerigen kapasitas 35 liter sebanyak 125 buah, sajam sebanyak 17 buah, Handphone sebanyak 2 unit, pompa dan timbangan sebanyak 2 buah Cpu dan Flashdisk sebanyak 2 buah, pakaian sebanyak 28 buah tas sebanyak 12 buah, pastik klip bening dan bong sebanyak 41 buah, korek api gas sebanyak 22 buah kayu, Bata, tali sebanyak 34 buah, dan lain-lain,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti dari bidang tindak pidana khusus berupa perkara tindak pidana korupsi satu perkara antara lain, dua buah buku kwitansi kosong, dua buah buku nota, empat buah cap stempel.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum,” imbuhnya. (*)