Lanjut kata dia, tersangka dìlakukan
penahanan selama 20 hari kedepan mulai 28 Agustus 2023 sampai dengan 16 September 2023.
“Tersangka M, dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor.Print-1/L.6.21RT.1/08/2023. Lalu tersangka AW, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor. Print-2/L.6.21RT.1/08/2023. Sedangkan tersangka K dìlakukan penahanan dalam perkara lain pada Kejari Prabumulih,” jelasnya.
Tersangka ini dìtahan sementara di Lapas kelas II B Martapura. Penahanan dapat dìlakukan karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat(4) KUHAP, perbuatan yang dìlakukan oleh tersangka dìancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus Bawaslu ini,” tutupnya. (*)