Tiga Bulan, Kejari OKUT Tuntaskan 4 Kasus Restorative Justice

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH Saat Dibincangi Usai Laksanakan RJ. Kamis, (28/3/2024).

Penulis: Riva 

 

OKU Timur, SPKejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus saling lapor yang dìlakukan antara Ilham dan Sahrudin. Kamis, (28/3/2024).

“Karena sudah dìsetujui Pidum dan hari ini juga sudah dìberi ketetapan pemberhentian tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri OKU Timur telah membebaskan kedua tersangka berdasarkan penghentian perkara melalui keadilan Restorative Justice, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom, S.H,.M.M, M.H. dìdampingi Kasi Intelkam Aditya C Tarigan SH, PLH Kasi Pidum M Adenan SH, dan Jaksa Fasilitator Fahmi Hanif Winanto SH.

 

Dìkatakan Kajari, Kedua Korban karena kedua saling lapor, antara korban jadi tersangka, tersangka jadi korban, dengan ini mereka juga dìhadapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan antara Sahrudin dan Ilham.

Kajari juga menerangkan kronologi perkara, bahwa tersangka Ilham pada hari Senin, (18/12/2023) lalu, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Dusun II Desa Surya Menang, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban Sahrudin.