“Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Kepala Dusun II, Sugiyono datang Kepada Saksi korban dan mengatakan kepada Saksi korban bahwa buah sawit hasil curian warga yang dìamankan di rumah Saksi Sugiyono telah dìambil dan dìbawa oleh tersangka,” bebernya.
Baca Juga : Perselisihan Dua Sepupu di OKU Berakhir Dengan Restorative Justice
Lalu, mendengar penjelasan dari Sugiyono tersebut, saksi korban langsung pergi mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan perihal buah sawit tersebut.
Sesampainya saksi korban di rumah tersangka, saksi korban langsung bertemu dengan tersangka lalu saksi korban mengatakan kepada tersangka ‘Dìmana buah sawit yang kamu ambil dari rumah Kadus itu’
“Kemudian dìjawab oleh tersangka ‘Sudah tidak ada’, lalu saksi korban menjawab dengan mengatakan ‘Kembalikan buah sawit itu, Karena masalah buah sawit itu belum selesai, kembalikanlah’.