Tiga Bulan, Kejari OKUT Tuntaskan 4 Kasus Restorative Justice

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH Saat Dibincangi Usai Laksanakan RJ. Kamis, (28/3/2024).

 

“Setelah saling beradu mulut dìantara saksi Sahrudin dan terdakwa, kemudian saksi Sahrudin membawa terdakwa ke depan teras dengan cara menarik baju yang terdakwa pakai hingga robek sambil saksi Sahrudin juga memukuli kepala dan leher terdakwa secara bertubi-tubi sebanyak lima kali,” terangnya.

Sehingga, menyebabkan terdakwa menjadi emosi dan melakukan pemukulan balasan terhadap diri saksi dengan menggunakan pukulan tangan kanan sebanyak satu kali kearah kepala sehingga melukai mengenai pelipis mata kiri saksi.

 

“Dari aksi baku hantam tersebut membuat saksi mengalami luka Robek pada pelipis mata sebelah kiri sampai mengeluarkan darah,” jelasnya.

Kajari juga menambahkan, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menggalakan Restorative Justice sudah ke empat kalinya, terhitung dari Januari sampai dengan Maret ini.

 

“Sampai saat ini, kita sudah dìsetujui untuk pemberhentian perkara melalui keadilan Restorative Justice sebanyak empat perkara, dan ada satu lagi yang kita usulkan pada bulan Maret ini, tutupnya. (*)