OKU, SumselPedia.com – Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melakukan penandatanganan MoU terkait masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha.
Penandatanganan MoU ini dìlaksanakan di Gedung Abdi Praja Pemda OKU, Selasa (11/4/2023).
Pejabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan, kerjasama ini dìlakukan agar menimbulkan rasa aman dan nyaman atas kepastian hukum kepada seluruh OPD, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Desa.
“Selain ini kedepan akan banyak kerjasama bersama Kajari OKU. Salah satunya pendampingan Dana Desa (DD). Karena hasil dari rilis KPK sudah 606 Kades se-Indonesia bermasalah hukum gara-gara DD,” ujar Teddy.
Oleh karena itu, sambung Teddy, akan ada pendampingan kepada Kades-kades di Kabupaten OKU agar tidak mendapatkan masalah hukum terkait DD.
Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari OKU), Choirun Parapat dìdampingi Kasi Datun Aji Martha SH menuturkan dengan adanya MoU ini, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha.