“Kalau tidak ada MoU-nya kan gak ada legal standingnya. Nah hari ini sudah dìtandatangani,” ujar Kajari.
Bantuan hukum tersebut, kata Choirun Parapat, terkait dengan 2 hal, pertama terkait dengan integritas, artinya mewakili Pemda OKU jika ada aset daerah bermasalah dengan pihak ketiga di Pengadilan.
“Lalu yang kedua legitimasi berbentuk sosialisasi serta pendampingan,” pungkasnya. (*)