OKU, SUMSEL  

Kejari Siap Berikan Pemkab OKU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha

Penandatanganan MoU antara Pemkab OKU dan Kejari OKU Bidang Datun

“Kalau tidak ada MoU-nya kan gak ada legal standingnya. Nah hari ini sudah dìtandatangani,” ujar Kajari.

Bantuan hukum tersebut, kata Choirun Parapat, terkait dengan 2 hal, pertama terkait dengan integritas, artinya mewakili Pemda OKU jika ada aset daerah bermasalah dengan pihak ketiga di Pengadilan.

“Lalu yang kedua legitimasi berbentuk sosialisasi serta pendampingan,” pungkasnya. (*)