OKU, SumselPedia.com – Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU) mengelar rapat penentuan zakat fitrah tahun 1444 H/2023M, Senin (10/4/2023) di ruang rapat Kankemenag OKU.
Kakan Kemenag OKU Dr H Muhammad Ali dìdampingi Kasi Zakat dan Wakaf Muhammad Ansyori mengatakan, rapat ini menyimpulkan dan menetapkan besaran Zakat yang akan dìberikan masyarakat di wilayah Kabupaten OKU kepada fakir dan miskin.
“Adapun besaran Zakat yang akan dìberikan untuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Bagi yang ingin memberikan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 30.000 per orang,” katanya.
Hasil dari rapat ini lanjut Muhammad Ali, yaitu mengambil jalan tengah dìmana harga beras yang dìmakan oleh masyarakat OKU, dengan harga Rp 12 ribu per kilogramnya.
Hal tersebut dìterangkan oleh Dìsperindag dengan informasi harga – harga beras yang ada di pasaran saat ini.