SumselPedia.com – Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H. Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi, Kementerian Agama menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
Secara khusus, ia mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Karena itu, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau kegiatan sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Yaqut.