OKU, SumselPedia.com – Kepala Puskesmas di Kabupaten OKU mendatangi gedung DPRD setempat pada, Jumat, (3/3) kemarin, guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III.
RDP tersebut dìpimpin Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto bersama rekannya MS Tito. Tampak pula Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, ikut mendampingi.
Turut hadir, Burhanudin Lubis selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Plt Kadinkes OKU Deddy Wijaya, serta Dadang Hudaya selaku Kabag Organisasi Setda OKU.
Alasan Kepala Puskesmas ini mendatangi Komisi III untuk mempertanyakan kejelasan status mereka sebagai Kepala Puskesmas.
Seluruh Kepala Pukesmas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, terpaksa mesti meninggalkan kursi jabatannya dan untuk saat ini menjadi staf biasa di tempat kerjanya masing-masing.
Usut punya usut, lengsernya jabatan Kepala Puskesmas di OKU ini lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2019 dan Permenkes No. 43 tahun 2019.