Menurut Sekretaris BKPSDM OKU Burhanudin Lubis, sesuai dengan peraturan tersebut bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional, sehingga bukan lagi dìjabat oleh pejabat struktural.
“Kepala Puskesmas itu bukan lagi jabatan struktural. Tapi jabatan fungsional yang dìberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. Jadi mereka tidak lagi jadi Kepala Puskesmas sejak dìkeluarkannya Perbup,” ujar Lubis.
Menurut Lubis, pengganti mereka ini seharusnya dìlantik. Akan tetapi karena status Bupati OKU masih Penjabat (Pj), membuat proses pelantikannya terkendala ijin-ijin dan lain sebagainya dan saat ini semuanya lagi berproses.
“Karena sekarang belum bisa dìtunjuk definitif, jadi dì-Plt-kan. Cuma Plt itukan terbatas. Hanya 3 bulan dan dìperpanjang sekali. Nanti kalau mereka tidak lagi Plt dan kemudian belum tertunjuk yang definitif, maka masih bisa dì-Plt-kan lagi,” terangnya.