Untuk yang satunya lagi, karena yang bersangkutan terbentur dengan usia, maka sambung Dadang, ada peluang untuk diangkat menjadi jabatan struktural sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.
Terpisah, Kadinkes OKU Deddy Wijaya, menyebut bahwa saat ini posisi jabatan Kepala Puskesmas di OKU dìjabat oleh Kepala Tata Usaha (Ka. TU). “Karena di Puskesmas itu hanya jabatan Kepala TU yang struktural, maka yang menggantikan mereka semua adalah Kepala TU,” ujarnya.
Jika merunut ke belakang, dìjelaskan Deddy, bahwa 18 Kepala Puskesmas di OKU ini dulunya dìduduki seorang Plt. Nah, pertanggal 28 Februari kemarin, habislah masa jabatan itu. Sehingga semuanya sekarang menjadi staf biasa.
Termasuk sembilan orang yang sudah mengikuti jabatan fungsional, juga kembali menjadi staf dulu (pengadministrasian kepegawaian di Puskes masing-masing), sembari menunggu pelantikan.