“Jadi dalam hal ini kita bukan mencopot atau menggeser, tetapi mengganti jabatan Plt yang karena masa jabatannya habis,” kata dia.
Ketua Komisi III DPRD OKU menyayangkan langkah Pemkab yang dìnilai terburu buru-buru dalam menerapkan aturan tersebut.
Apalagi tidak ada jaminan bagi mantan Kepala Puskesmas yang kadung ‘lengser keprabon’ ini.
“Kami meminta jawaban kongkrit yang bijak dan adil dari Pemkab terhadap delapan plus satu mantan Kepala Puskesmas yang belum fungsional itu,” pungkas Densi. (*)