Kepala Puskesmas di OKU Datangi Komisi III DPRD OKU, Ada Apa?

Suasana RDP para mantan Kepala Puskesmas, BKPSDM, Dinkes OKU, Bagian Organisasi Setda OKU dengan Komisi III, Jumat (03/03/23).

“Jadi dalam hal ini kita bukan mencopot atau menggeser, tetapi mengganti jabatan Plt yang karena masa jabatannya habis,” kata dia.

Ketua Komisi III DPRD OKU menyayangkan langkah Pemkab yang dìnilai terburu buru-buru dalam menerapkan aturan tersebut.

Apalagi tidak ada jaminan bagi mantan Kepala Puskesmas yang kadung ‘lengser keprabon’ ini.

“Kami meminta jawaban kongkrit yang bijak dan adil dari Pemkab terhadap delapan plus satu mantan Kepala Puskesmas yang belum fungsional itu,” pungkas Densi. (*)