“Dari situlah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dengan cara masuk dari pintu dapur. Di saat bersamaan keluarlah korban dan berteriak hingga pelaku panik dan melihat ada sepotong kayu dan mengambilnya seraya memukul bagian belakang korban,” kata Kapolres, Selasa (27/9/2022).
Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak. Tersangka pun tambah panik dan mengejar hingga ke kamarnya. Di tempat itu, tersangka kembali memukul hingga korban tersungkur.
“Setelahnya tersangka mengambil handphone milik korban serta uang tunai senilai Rp 550.000, dan ke luar kembali melalui pintu belakang rumah korban dan kabur,” katanya..
Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke RUS Antonio Baturaja, namun korban meninggal dunia pada Senin (26/9/2022). “Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Katanya.