Tak butuh waktu lama, Kasat reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Didasari laporan LP – B / 54 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 24 Mei 2023.
“Anggota Opsnal Polres OKU Timur datang ke kebun milik korban dan mendekati arah cahaya senter tersebut selanjutnya anggota Opsnal bersama dengan korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jeruk miliknya dan telah dimasukkan kedalam tas ransel milik pelaku,” pungkasnya.
Melihat hal tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur pun menangkap kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke polres OKU Timur beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti.
“Adapun akibat pencurian buah jeruk miliknya yang sering terjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta,” terangnya.