OKU Timur, SP – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur Denis Firmansyah secara resmi menegaskan siap menjalankan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dan akan bersikap profesional.
Pernyataan ini dìsampaikan langsung oleh Denis sekaligus memberi pernyataan serta mengumumkan langsung ke media massa terkait adanya kekerabatan atau sanak saudaranya yang mencalonkan diri di Pemilu 2024 ini.
Keterangan tersebut dìumumkannya demi mempedomani peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Dìmana seorang anggota KPU wajib mengumumkan kepada publik jika keluarganya atau sanak saudara menjadi Caleg.
“Saya menyatakan secara terbuka memiliki sanak saudara yang mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu di tahun 2024 ini, yaitu adik ipar saya, Caleg DPRD Dapil 4 dengan nomor urut 1 dan bibi saya, Caleg DPRD Provinsi dari partai PKB dari nomor 1 juga,” jelasnya, Rabu (17/1/2024).