Edward Kosasih (62), Oknum Ketua RW di Sumsel ditangkap polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
OKU, SumselPedia.com – Seorang oknum Ketua RW berinisial EK (62) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dan mencabuli anak tirinya LP (21). Aksi bejat pria lansia itu ternyata sudah dilakukan sejak lima tahun lalu sampai sekarang.
Menurut polisi, hal itu terungkap setelah korban yang mulai pulih dari traumanya, mengatakan jika aksi pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak usianya masih di bawah umur.
“Dari keterangan korban terungkaplah bahwa aksi pelaku ini bukan baru kali ini. Aksi itu dilakukan sejak korban masih di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 silam. Saat itu korban usianya baru memasuki usia 16 tahun.