“Saat itulah pertama ia mendapat perlakuan itu oleh pelaku,”ungkapnya.
Korban yang saat itu belum mengerti, awalnya dibujuk rayu pelaku dengan menjanjikan bahwa pada usia 17 tahun nanti akan ulang tahunnya akan dirayakan.
“Korban terperdaya saat dibujuk korban. Korban juga takut kehidupannya ke depan tidak diurusi pelaku karena statusnya di rumah merupakan anak tiri,” jelasnya.
Sebelumnya, EK ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan pria lansia tersebut terhadap anak tirinya sendiri yang tinggal serumah dengannya.
“Untuk pelakunya sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal, Kamis (4/8/2022).
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Jumat (29/7/2022) pekan lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, adik kandung korban memergoki pelaku yang akan mencabuli kakaknya di rumah mereka di Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur.