Ketua RW di OKU Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Atas perbuatannya, oknum Ketua RW tersebut kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 289 KUHPidana.

(red)