“Sebenarnya saya ini sebagai LO dan bukan mencari suara untuk sang calon. Kami ini ditugas sebagai penghubung. Karena syarat sebagai calon DPD ada bukti dukungan dari pendukung nah kebetulan untuk OKU sudah ada pendukung, data itu dikirim ke KPU OKU. Kita diminta memverifikasi data itu untuk memastikan kebenaranya,” katanya.
Saat ditanya apakah hal itu dibenarkan dalam aturan khususnya kaitan jabatan yang dirinya emban saat ini, pasalnya langsung berhubungan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah Desa bahkan menghadiri acara di KPU OKU.
“Kapasitas saya hadir di KPU sebagai LO, diundang untuk si calon anggota perorangan DPD dan itu diluar tugas saya. Jadi tidak masalah selama tidak mengganggu tugas pokok dibolehkan. Tapi kalau ini sifatnya penghubung untuk verifikasi data untuk DPD RI saya tidak berhubungan dengan partai,” ucapnya.
Dirinya juga mengaku tidak akan melakukan kampanye untuk memilih sang calon dan digunakan sebagai alat politik.