Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 yahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk alat bukti, ada saksi berjumlah 77 orang, saksi ahli 3 orang, ahli hukum pidana 1 orang, ahli INTAKINDO 1 orang, ahli BPKP 1 orang, bukti surat atau dokumen yang telah disita. Kemudian dilakukan pembungkusan dan atau penyegelan atas dokumen tersebut,” katanya. Kamis, (29/02/2024).
Untuk jumlah kerugian negara, lanjut Kasat, berdasarkan laporan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini selaku Pjs Kades Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur Periode Tahun 2019 sampai dengan 2020.
“Terhadap penggunaan Dana Desa Pada Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.356.580.686,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov.Sumsel nomor : PE.03.04 / SR – 493 / PW07 / 5 / 2023 tanggal 25 Oktober 2023,” pungkasnya. (*)