Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Upacara pemakaman Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022), dilakukan secara kedinasan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, SumselPedia.com – Arman Hanis selaku kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyebut pemakaman Brigadir J semestinya tidak dilakukan secara kedinasan.

Ia pun merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 yang menyoal anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

“Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7/2022).

Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.