Rudi menuding selama ini JNE menyewa lahan tersebut kepada pihak lain. Rudi menegaskan bakal menuntut kompensasi hingga Rp 900 juta. Angka tersebut didapat dari jumlah biaya sewa yang dituding dikeluarkan oleh pihak JNE selama sembilan tahun menggunakan lahan milik Rudi.
“Kalau kompensasi saya sesuai aturan aja. Dia sewa sama oknum itu Rp100 juta setahun, dikalikan saja sembilan,” tutur Rudi.
“Dan perlu diingat, jalan ini adalah punya saya, semua sampai ke sana. Rencana saya mau tutup portal dulu sementara. Kalau nanti tidak juga punya itikad baik, depan JNE langsung saya tembok beton seperti ini,”
Rudi menjelaskan lahan miliknya itu seluas 43 hektare, sementara area galian tempat ditemukan beras bansos tersebut memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi.
Sebelumnya, Rudi Samin juga telah membuat aduan masyarakat ke Polres Kota Depok. Ia mengajukan laporan pada Jumat (29/7/2022) malam, usai menemukan beras bansos yang terkubur di lahan miliknya.