Selain itu, sopir juga menyebutkan bahwa pihak SatPol PP meminta atasan nya secara langsung untuk berkoordinasi untuk membereskan perkara ini.
”Tadi kami ketemu sama pak Kasat Vikron dan dia meminta atasan saya untuk berkomunikasi langsung, karena katanya masalah ini sudah sampai ke Bupati,” bebernya.
Ditempat yang lain, Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang mememasuki jalan kabupaten ada sanksi yang dìberlakukan.
“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten. Dan itu penegakan hukumnya ada di Sat Pol PP,” katanya.
Dìketahui, berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “Setiap pengangkut batubara yang melalui jalan Kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dìlakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang dìperbolehkan (JBB)”.