Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dìmaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dìpidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
“Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara.
Dìjelaskan pada Pasal 2 “Jumlah berat yang dìperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji”. (*)