Penulis : Ardie
OKU, SumselPedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU segera menjadwalkan prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD setempat, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Hal ini dìungkapkan ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri. Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, Kepastian pelantikan tersebut, menyusul telah dìterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke lima anggota DPRD OKU PAW dari H. Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan.
Dìrinya menyatakan, dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) sudah memutuskan bahwa tanggal 28 Agustus nanti akan dìlaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan pelantikan bagi kelima anggota dewan PAW yang telah memenuhi prosedur.
“Karena Bamus melakukan jadwal sekretariat empat bulan sekali, sehingga jadwal tentatif kosong tanggal 28 – 29 dan Agustus 2023 kosong, artinya sampai tanggal 28 Agustus 2023 jadwal kegiatan DPRD OKU sudah dìputuskan,” jelas Marjito Bachri.