“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa melansir Sumselupdate.
Usai Sidang Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan menjelaskan jika penyelewengan dana BOS dilakukan di tahun 2019 dan tahun 2020.
“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit riwayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” terangnya.
(red)