Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan di rutan kelas 1 pakjo Palembang, dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” tegas Aspidsus.
Ia juga mengatakan, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap P-21, sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam DCT, pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.