Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Akhirnya Pakai Rompi Merah

Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pakai Rompi Merah Dituntun Masuk Mobil Tahanan Kejati.

“Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka HZ, yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rel)