“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022,” katanya.
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa.
“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami berikan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sementara kuasa Hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan tim JPU Muaraenim kepada kliennya.
“Kami sangat keberatan, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pleidoi pada sidang selanjutnya,” katanya.