Saat melakukan penyelidikan, ternyata pelaku H sedang bersama rekannya yang berinisial J. Tanpa sepengetahuan mereka, penyelidik melihat pelaku H dan J meletakan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan langsung kabur.
Tidak ingin buruannya lepas, petugas terus membuntuti kedua pelaku. Sesampainya di sebuah area perusahaan di Desa Sungaigelam, kedua pelaku langsung diamankan.
Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke tempat dimana keduanya meletakan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dari hasil pengakuan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram yang disimpannya tersebut berasal dari RR, warga Desa Muaro Medak, Sumatera Selatan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran ke wilayah hukum Sumatera Selatan. Beruntung, petugas langsung mendapati target bernama RR sedang berada di rumahnya.
Namun, ketika dilakukan penggrebekan terjadi upaya perlawanan dari RR.