“Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. T langsung dilarikan ke rumah sakit oleh personel namun meninggal dunia,” ungkap Direskrimum.
Adapun modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama. Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur.
Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban .
“Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban,” jelas Andri Ananta.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir, satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1,2, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.