Saat ini, Imam yang sudah jadi tersangka kini sudah ditahan. Dia sementara dikenakan pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terlebih dahulu.
“Sementara ini pasal itu (persetubuhan anak di bawah umur) dulu yang kita kenakan. Mungkin nanti pasal tentang cabulnya juga akan dikenakan,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi dukun cabul, Imam Syafaat (29) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bikin geleng-geleng kepala karena telah memperkosa tiga wanita sekaligus, ibu dan dua anaknya di kediaman korban. Dia melancarkan aksinya dengan berpura-pura memasang pagar gaib di kediaman korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan Imam terhadap korban SH (39), dan dua anaknya N (22) dan SA (15) di kawasan Mesuji, OKI, pada 17 Juli 2022 lalu.
Polisi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk memperdaya korban yakni berpura-pura memasang pagar gaib di kediaman korban. Bahkan, saat melakukan aksi itu suami korban SH, SS juga ada di rumah berada di kamar lainnya menjaga keris milik pelaku.