Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 28 Perkara, Ini Kata Kajari OKUT

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti. Senin, (20/3).

Penulis : Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKU Timur musnahkan barang bukti sebanyak 28 perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Senin, (20/3/2023).

Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan langsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Serta disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH. beserta jajaran dan beberapa perwakilan instansi antara lain,

Diantaranya, Kasat Narkoba AKP. Ujang Abdul Aziz, SE, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Kepala Pengadilan Negeri Baturaja, serta Kepala Lapas kelas IIB Martapura.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S,Kom., SH.,MM.,MH. dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan pemusnahan yang pertama pada tahun 2023 ini.