“Dalam KUHAP dijelaskan barang bukti berupa benda yang berhubungan dengan kejahatan, barang tersebut dapat dikategorikan sebagai objek delik, barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 pasal 46 ayat 2 tentang hukum acara pidana, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan maka dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dalam putusan tersebut.
“Kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara dan dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain,” terangnya.
Selain itu, Andri Juliansyah juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa yang membahayakan orang lain.
“Salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 Atas perubahan undang- undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkanya.