Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 28 Perkara, Ini Kata Kajari OKUT

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.Kom.,SH.,MM.,MH Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti. Senin, (20/3).

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adapun pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana berupa perkara narkoba sebanyak 28 perkara antara lain, sabu sebanyak 62,55 gram, ekstasi sebanyak 8,45 gram,” tukasnya.

Lanjut Andri, perkara keamanan dan ketertiban sebanyak sembilan perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak delapan perkara, dengan barang bukti.

“Diantaranya, berupa pakaian sebanyak 20 helai, pisau sebanyak tiga bilah, krim pemutih sebanyak 353 buah, lipgloss sebanyak 53 buah, sabun muka sebanyak 23 buah,” tutupnya. (*)