“Barang bukti yang dìamankan dari kedua tersangka dìantaranya uang tunai Rp 165 juta, emas 12 suku, buku tabungan, hp dan satu unit mobil Honda Brio,” bebernya.
Dari perbuatannya ini, kedua terdakwa kini dìtahan dan dìjerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Terhadap Dian untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian suaminya dìkenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana,” jelasnya.
Di ungkapkan Arif, DRP sendiri merupakan owner arisan bodong tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini.
“Semua aset tersangka masih kami dalami milik pelaku yang merupakan owner arisan fiktif tersebut. Kita juga masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain nantinya,” tutupnya.
Pelaku juga sudah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf. “Untuk para korban, maaf saya khilaf,” singkat pelaku.