Nekat, Sejumlah Tempat Karaoke di Belitang Ternyata Tak Kantongi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur Sonpiani ,S.E,.MM.

Baca Juga : Dekat Masjid, Panti Pijat di Palembang Ditutup Paksa

Terpisah, Kasat Pol PP Drs, Vikron Usman, M.M., mengatakan secepatnya pihaknya akan turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas terhadap karaoke yang berkedok tersebut.

“Secepatnya kami akan segera melakukan swiping ke lapangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Vikron juga menambahkan ia akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Timur bagi pemilik usaha karaoke yang tidak mengantongi surat izin.

“Kami siap melakukan sidak untuk menegakkan Perda. Pusat hiburan yang tidak ada izin akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dìberitakan sebelumnya, maraknya karaoke yang berkedok warung makan dan cafe di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur semakin hari kian menjamur di Bumi Sebiduk Sehaluan ini.

Dìketahui, karaoke tersebut juga tidak hanya menyuguhkan hiburan, tetapi tempat karaoke tersebut dìyakini juga memfasilitasi dengan Ladies Companion (LC) dan menyediakan minuman keras (Miras) secara leluasa. (*)