Apabila kedepan masih ada pihak-pihak yang mengaku pengurus IWO, baik di Provinsi maupun di daerah, maka PW LBH IWO Lampung akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk oknum pihak yang mengaku pengurus IWO Lampung, di Provinsi dan di daerah jangan membuat berita yang tidak benar, karna apabila hal itu sudah sampai di ranah hukum, itu bisa merugikan mereka sendiri dan pengurus IWO Pringsewu, Fijay jika tidak mengetahui atau memahami lebih jelas atas permasalahan yang ada serta aturan tentang dasar hukum suatu organisasi lebih baik diam,” tutupnya.
Bahwa untuk di ketahui Pengurus IWO PUSAT telah mengambil langkah yaitu telah melakukan perubahan Kepengurusan, AD ART, Akte Notaris serta mengajukan AHU Perubahan kepada Kemenkumham, maka dari itu telah keluar Nomor AHU Perubahan yang yang baru, dan Nomor AHU yang lama sudah tidak berlaku lagi. (*)