SUMSEL  

Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri Sah ke Polda Sumsel

Dijelaskan Ariyanto, kliennya dan Askolani telah resmi menikah pada 3 Desember 2014 seperti tertuang pada akta nikah nomor :736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.

Bahkan, keduanya Nova dan Askolani juga telah dikaruniai seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.

“Iya semua itu benar, itu sudah sesuai tertuang dalam akte nikah dan akte lahir anak itu bahwa terlapor merupakan Askolani yang merupakan Bupati Banyuasin saat ini,” ungkap Ariyanto.

Terkait kedatangan Nova yang mengaku sebagai istri sah Askolani bersama kuasa hukumnya itu, Polda Sumsel juga membenarkan.

“Iya informasinya seperti itu, wanita itu mendatangi SPKT mengaku sebagai istri sahnya beliau (Bupati Banyuasin, Askolani),” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Senin (1/8/2022).

Sementara, Pemkab Banyuasin melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyebut pihaknya dalam hal ini belum bisa memberikan keterangan. Pihaknya menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Askolani melalui Kuasa Hukumnya.