‘Nyinyirin’ Presiden di Medsos Dibui 4,5 Tahun, Setuju Pasal RKUHP Ini?

Ini adalah delik aduan, artinya pihak yang merasa kehormatannya diserang harus melapor ke aparat hukum terlebih dahulu supaya pihak terlapor diproses secara pidana. Namun demikian, bila yang dilakukan orang tersebut adalah demi kepentingan umum maka itu bukanlah termasuk penyerangan kehormatan presiden/wapres.

Berikut adalah pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.