Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Apakah Anda setuju dengan pasal-pasal itu? Suarakan aspirasi Anda mumpung RKUHP belum disahkan DPR bulan depan!
(rv/ek)