Atas kejadian tersebut sang anak pun mengalami rasa trauma dan ketakutan sehingga orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres OKU.
Setelah proses penyidikan, selanjutnya pemanggilan terlapor selaku saksi guna dimintai keterangan. Usai pemeriksaan sebagai saksi, kemudian gelar perkara penetapan tersangka.
“Selanjutnya kami periksa selaku tersangka dan kemudian langsung penangkapan di Polres OKU,” lanjut AKBP Imam.
Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun modus pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan cabulnya.
“Kami juga sudah mengamankan 1 (satu) Stel Pakaian Seragam Sekolah Motif Batik Warna Hijau sebagai barang bukti,” bebernya.
Kapolres juga menyampaikan, data korban oknum guru cabul ini berjumlah 10 orang siswi SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.