Oknum Guru SD di OKU Cabuli Siswi, Korban Capai 10 Orang

Oknum guru cabul di OKU Sumsel diringkus polisi.

Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah.

Aksi pelaku seperti memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitif.

Seperti saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya.

Puncaknya kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.

Adapun Pasal yang menjerat pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima milyar rupiah. Karena pelaku tenaga pendidik maka akan bertambah 1/3 (sepertiga) dari ancama pidana,” pungkas Kapolres OKU. (*)