“Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat,” tegas Rumzi, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Kepala Desa dan Perangkat Dituntut Netral
Adapun Dasar hukum laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu.
Selain itu, Rumzi juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam pemilihan kepala daerah.
Lebih lanjut, mereka mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu.
“Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,” tambah Rumzi.
Berharap Bawaslu OKUT Proses Laporan
Bukti yang terlampir dalam laporan adalah rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon.